Minggu, 20 Mei 2018

"JANJI POLITIK"

"JANJI POLITIK"

Janji adalah hutang, demikian nenurut ajaran agama. Kemudian, menurut hukum agama juga, janji itu semuanya sama, tidak berbeda antara janji kampanye, janji politik, dan janji janji lainnya. Semuanya itu wajib hukumnya untuk ditunaikan. Hanya halangan yang bersifat agama (syar'i) sajalah yang membolehkan seseorang untuk tidak menunaikan janjinya. Dalam al-Quran Surat An-Nahal ayat 91 Allah berfirman yang artinya, Dan tepatilah janjimu apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah itu, sesudah meneguhkannya, sedangkan kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.

Meski secara hukum janji itu sama, melihat kepada siapa dan kapan janji itu diucapkan, dijumpai banyak macam dari janji tersebut. Sesesorang yang akan melangsungkan perkawinan, boleh membuat janji atau perjanjian yang disebut dengan perjanjian kawin. Seseorang yang akan menjadi penguasa, seperti kepala daerah atau presiden, boleh membuat janji, yang kemudian disebut sebagai janji atau kontrak politik. Jadi, "janji politik" adalah janji seorang penguasa atau calon penguasa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu berhubungan dengan kekuasaan politik yang diembannya.

Sebagaimana yang dikemukakan sebelumnya, bahwa janji, apa pun bentuknya mestilah ditunaikan. Hanya saja, karena janji politik berhubungan dengan jabatan yang diemban, untuk menunaikannya sangat bergantung kepada regulasi atau undang2 yang mengaturnya. Artinya, ada regulasi atau undang2 yang mengatur tentang kapan janji itu bisa dilaksanakan. Begitu juga, boleh dan tidaknya anggaran digunakan untuk itu atau ada dan tidaknya dana tersedia untuk itu. Sepanjang bersesuaian dengan undang2 dan tersedianya anggaran untuk itu, wajiblah bagi yang bersangkutan untuk menunaikan janjinya tersebut.

"Memaksa" seseorang pemimpin untuk menunaikan janjinya saat dia baru dilantik, saya kira tidaklah sikap yang bijak. Begitu juga memaksanya untuk melaksanakan janji yang undang-undang tidak membenarkannya, juga demikian. Karena itu, perlu kesabaran bagi kita untuk menunggu dilaksanakannya janji janji tersebut. Perlu sikap lapang dada untuk menerima jika janji-janji tersebut bila kemudian ternyata tidak terakomodir oleh undang2.

Saya tersentak ketika, mendengarkan banyaknya ulasan media masa berupa tuntutan kepada Anis-Sandi yang baru saja dilantik sebagai Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta 2017-2022, agar segera melaksanakan janji- janjinya. Menagih janji memang dibenarkan. Menepati janji adalah wajib. Tapi, lagi-lagi perlu kesabaran dan sifat lapang dada untuk menunggu janji itu ditunaikan.
==========
Pascasarjana IAIN Bukittinggi, 17.10.2017


EmoticonEmoticon